K-Cunk Motor Duga Jadi Beking Tambang Galian C Ilegal Desa Nglampir Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung Jawa Timur

Tulungagungnews_ // Jawa timur  02/08/2025

Terjadi kembali rencana pembangunan ilegal jargon aparat penegakan hukum yang kerap jadi bekingan pada proyek pengerukan tanah galian C kembali digaungkan, terlintas didepan mata sunguh ironi menerpa hati nurani kita bersama di sekitar kita ada tambang galian C di duga ilegal bebas beroperasi sudah hampir 1 bulan ini lamanya telah beroperasi di wilayah dusun Tok Kelor, Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur, sebuah praktik yang bukan hanya mencederai tatanan KUHP ( Kitab Undang-undang Hukum Pidana ), atau pun perdata,  juga melukai etika publik dan martabat pada para pejabat di negara hukum kita, ( Sabtu 02/08/2025 )


Dari team Investigasi media Tulungagungnews,  terungkap bahwa pengerukan tanah dan batu dilakukan di lahan milik seorang warga penjaga ceker dam truk suheri masih kerabat paman K-Cunk motor mengatakan, serta oknum dari kepala Desa Nglampir Subandi alias ( Jadhuk ) dengan tarif per rit mencapai Rp.300.000,- Transaksi ini bukan sekadar jual beli tanah uruk ilegal, melainkan potret kecil dari pembiaran besar yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulungagung, sampai Polda Jawa Timur

Tanah Uruk dan Jejak Kuasa Lokal Menurut Suheri, paman dari K-Cunk Motor yang bertugas mencatat pembelian tanah uruk, sumber tanah berasal dari lahan milik Subandi alias Jadhuk, yang tak lain adalah Kepala Desa Nglampir itu sendiri tersebut,

Excavator dan alat berat pun disebut-sebut sebagai bagian dari “urusan internal” yang tak tersentuh hukum Polres Tulungagung
Maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, Ini adalah satu bentuk kategori bisa di kata ilegal Mainning, pengkhianatan terhadap amanah jabatan dan pengabaian terhadap prinsip keadilan melanggar hukum alam ekologis, 

Ketika kepala desa Nglampir menjadi bagian dari mata rantai eksploitasi, maka desa tak lagi menjadi ruang hidup alami, melainkan menjadi ladang komoditas melainkan untuk kepentingan pribadi semata,
Polres Tulungagung diduga Lemah / belum tau tentang penambangan galian C tersebut, / menjadi tutup mata mendapatkan setoran dari tambang tersebut,

Pertanyaan yang menggema dari masyarakat bukan lagi “apakah ini ilegal?”, melainkan “mengapa kok terus dibiarkan?”.
Polres Tulungagung sebagai garda terdepan penegakan hukum justru tampak seperti kehilangan daya juang yang seperti lemah tidak berdaya dalam konteks ini bukan soal biologis, melainkan metaforis, 

Hilangnya gairah moral sisi kemanusiaan untuk nilai tegaknya sebuah keadilan jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kita sedang menyaksikan bukan lagi negara hukum, melainkan negara kompromi serta kompromi terhadap pelanggaran kerusakan alam adalah bentuk pelanggaran paling nyata dari pengkhianatan terhadap rakyat
 
Tambang galian C bukan sekadar urusan tanah dan batu namun Ia adalah simbol dari norma pembangunan yang kehilangan ruh Ketika tanah digali tanpa izin, maka yang terkubur bukan hanya batu, tapi juga harapan rakyat kecil serta rusaknya iklim alam sekitar akan keadilan  Ketika aparat penegak hukum diam, maka yang runtuh bukan hanya bukit, tapi juga kepercayaan publik warga masyarakat terhadap penegak hukum itu sendiri 

Sudah saatnya di pertanyakan apakah hukum masih punya fungsi, ataukah kita telah memasuki era di mana hukum tunduk pada kekuasaan lokal dan kepentingan ekonomi oknum atau kembali pada tatanan hukum alam,

Pada hal sangat jelas, di kitab buku undang -undang kitab buku pidana bahwasanya Pelanggaran tersebut terhadap kawasan lahan basah hijau, seperti alih fungsi lahan tanpa izin, dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda, serta sanksi administratif Ancaman pidana kurungan mencapai 3-10 tahun penjara, dengan denda hingga 2 dua miliar lebih ribuan rupiah,  

Team investigasi Tulungagungnews_

Postingan populer dari blog ini

Sampah Menggunung Tepi Jalan Raya Di RSU Prima Medika Tulungagung Jawa Timur

Ironis Masih Ada Banyak Infrastruktur Rusak di Tahun 2025 Di Daerah Sekitar Kita