Sampah Menggunung Tepi Jalan Raya Di RSU Prima Medika Tulungagung Jawa Timur

Citra buruk RSU ( Rumah Sakit Umum ), Prima Medika yang ada di jalan raya Ir. Soekarno Hatta nomor 27B  kutoanyar Tulungagung Jawa Timur 


Terkait tempat pembuangan sampah sementara, ( TPS ) nya yang nampak jelas numpuk di depan mata, patut di duga / dipertanyakan legalitas, pendidikan, serta tempatnya penyimpanan pembuangan kebersihan dari sampah akhir RSU Prima Medika tersebut,


Serta adanya By via Telepon WA, ( watsap ), yang ia pihak RSU Prima Medika dibekingi oleh oknum kodim kota 0807, Tulungagung bernama Vndi, saat awak media tersebut konfirmasi di Kabag umum di ruang atas lantei dua ( Nur ), RSU Prima Medika mengaku masih saudaranya, lalu apa hubungan nya dengan oknum bekingan yang mengaku sebagai pejabat orang Kodim 0807 tersebut, yang jelas-jelas malah membela nyata itu merupakan sebuah pelanggaran, sampai di telpon kan dengan awak media yang memberitahu dengan pembuangan sampah Akir tersebut


Dalam hal ini biasa menjadi polemik yang berkepanjangan karena tidak adanya titik terang, antara pimpinan  RSU Prima Medika dan staf Kabag umum tidak adanya empati kerja sama baik dengan telah diberi taunya oleh awak media, yang telah di sepakati bersama dilanggarnya 

Dengan kejadian tersebut kami  ( PPWI group media Tulungagung ), sebagai lembaga control sosial di masyarakat dan kawan seprofesi awak media menyayangkan, agar sangat berhati-hati dan di perjelas lagi, kalau ternyata oknum yang mengaku sebagai pejabat orang Kodim 0807 tersebut benar, namun jika oknum yang mengaku beking RSU Prima Medika tersebut adalah bukan dari anggota Kodim 0807, lalu apa jadinya,

Publik warga net sontak ramai menanggapinya, serta warga masyarakat Tulungagung jadi bisa tau menilai betapa konyolnya rendah pelayanan SDM ( Sumber Daya Manusia nya ), Manajemen systemnya RSU Prima Medika, selayak harusnya bisa membedakan terus menata edukasi diri antara salah kaprahnya pemahaman Bekingan oknum yang mengaku sebagai saudara ini itu, dll... dan antara Kebersihan Sampah yang Menumpuk di tepi jalan raya tadi tersebut diatas di RSU Prima Medika

Pembuangan barang benda bekas limbah sampah medis rumah sakit yang tidak sesuai prosedur dapat dikenakan pasal sanksi pidana denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UU PPLH ), Pelanggaran ini dapat termasuk membuang limbah medis tanpa izin, / tidak memenuhi standar pengelolaan limbah, atau mencemari lingkungan sekitar,

Sanksi tegas Hukum :
UU nomor 6 tahun 2023, tentang Cipta kerja UU No. 32 Tahun 2009, Pasal 60 UU PPLH melarang setiap orang membuang limbah sampah rumah sakit ke lingkungan tanpa pengawasan yang ketat, Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, sanksi kurungan denda dan pidana :
Pelaku oknum dapat diancam pidana penjara paling lama 3 - 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 3,5 miliar rupiah

Sementara itu, hingga sampai detik ini, berita informasi limbah pembuangan akhir sampah Menggunung di depan mata RSU Prima Medika di publikasikan, . Pimpinan Dirut utama RSU Prima Medika Tulungagung sulit di temui, serta di mintai keterangan belum ada memberikan komentar dan jawaban .

Bersambung, .. .

Team liputan Tulungagungnews*

Postingan populer dari blog ini

K-Cunk Motor Duga Jadi Beking Tambang Galian C Ilegal Desa Nglampir Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung Jawa Timur

Ironis Masih Ada Banyak Infrastruktur Rusak di Tahun 2025 Di Daerah Sekitar Kita