Sampah Berserakan Di Pantei Gemah Selatan Kota Tulungagung Jawa Timur

Di hari peringatan 17 Agustus 2025, team liputan investigasi TulungagungNews, coba berkunjung di Pantei Gemah Tulungagung Jawa Timur,


Musim telah berganti, dari musim penghujan sudah berganti ke musim kemarau, kali ini nampak Geliat antusias warga masyarakat pengunjung di Pantei Gemah sudah mulai ramai menampakkan diri, Namun masih ada nya sampah plastik berserakan di sana sini, team kami mencoba menanyakan kepada seorang ATB, motor boot setempat, ia menjawab " untuk pengelolaan sampah ini di ketua i oleh pok Darwis mas Rojikin ucapnya,  lha sekian lebar ini hanya di jaga oleh satu 1 orang tukang kebersihan sampah, dan di bersihkan hanya 1 kali dalam seminggu sekali,


Pada hal yang seharusnya, selayaknya di jaga oleh 4, 5 orang tukang kebersihan, dari jelas ada nya pelanggaran pelayanan yang kurangnya memadai tenaga penjaga di lingkungan kebersihan Pantei Gemah, jelas nyata,
Di kemana kan kah alokasinya Anggaran biaya retribusinya dari pemerintah daerah, dari dinas Pariwisata, pengelola tiket, parkir yg ramai pengunjung selama ini,


Team liputan investigasi TulungagungNews, telah meng konfirmasi melalui WA ( WhatsApp ), Rojikin mengatakan " bahwa sudah lama, ya sudah seperti itu mas, bantuan dari pemerintah pun juga sudah tidak ada, saya juga sudah capek mengurus i itu, kalau mau di ganti saya juga silahkan saya tidak apa-apa, nampak kekecewaan dari ucap kata ketua Pokdarwis Pantei Gemah tersebut, ".

Lalu apakah dengan demikian bisa menjadikan sebuah solusi untuk mencapai kesepakatan kepentingan kita bersama, dalam pembersihan sampah di pantei Gemah yang selama ini terabaikan, untuk menjadi kan Pantei Gemah kembali bersinar banyak pengunjung seperti semula,

Kemudian dari DLH ( Dinas Lingkungan hidup ), kabupaten Tulungagung,  memaparkan daftar perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan ketentuan Undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 06 tahun 2023, tentang Cipta Kerja dari sanksi dan ancaman hukuman bahkan hingga denda 3 miliar rupiah

Sementara itu kepala Desa Besuki Supirin kecamatan Bandung, kepada awak media TulungagungNews, belum memberikan keterangan secara resmi, terkait permasalahan hal tersebut. ,

Bersambung, ...

Team liputan investigasi TulungagungNews*

Postingan populer dari blog ini

K-Cunk Motor Duga Jadi Beking Tambang Galian C Ilegal Desa Nglampir Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung Jawa Timur

Sampah Menggunung Tepi Jalan Raya Di RSU Prima Medika Tulungagung Jawa Timur

Ironis Masih Ada Banyak Infrastruktur Rusak di Tahun 2025 Di Daerah Sekitar Kita