Sidang Big Bos K-Cunk Motor Kini Memasuki Tahapan Mediasi


TulungagungNews _ 12:00 WIB, 30/09/2025


Selasa 30/09/2025, Sidang lanjutan sidang perkara dugaan Tambang ilegal Miining dan Minerba dengan nomor perkara 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg, di Pengadilan Negeri Tulungagung Jawa Timur menuju proses tahapan selanjutnya yaitu Mediasi, karena ketidakhadiran 1 kepala desa keboireng Pirin, Alih-alih menghadirkan pembuktian sengit yang kurang berimbang, jalannya sidang justru berujung antiklimaks karena pihak penggugat, komunitas lingkungan Lush Green Indonesia (LGI), memilih proses terus di tunda lagi dilanjutkan ke sesi berikutnya 

Kekecewaan tak terhindarkan. Ratusan simpatisan yang telah memadati ruang sidang Cakra PN Tulungagung harus pulang dengan tangan hampa, Mereka berharap menyaksikan pembuktian atas gugatan yang menyeret empat nama besar, termasuk pengusaha ternama Suryono Hadi Pranoto alias K-Cunk ( Tergugat I ) dan usahanya UD. K-Cunk Motor ( Tergugat II ), serta dua perangkat desa, Kepala Desa Nglampir ( Tergugat III ) dan Kepala Desa Keboireng ( Tergugat IV )

Tergugat Tuding Gugatan LGI “Sarat Kejanggalan”
Ketidakhadiran LGI dalam agenda mediasi ini segera memicu reaksi keras dari kubu tergugat, Dr. Bambang Pujiono, S.H., M.H., kuasa hukum para tergugat, dengan lantang menyebut gugatan LGI “sarat kejanggalan dan jauh dari bukti kongkret, Bambang menegaskan bahwa aktivitas kliennya bukanlah penambangan ilegal. “Klien saya membeli tahah uruk itu untuk pembangunan masjid dan showroom, Karena rawan banjir, tanahnya ditinggikan. Jadi, tidak ada aktivitas pertambangan, apalagi jual beli tanah uruk hasil tambang,” tegasnya usai sidang

Tak hanya itu, Bambang balik menyerang tudingan yang dilayangkan kepada dua kepala desa Ia menjelaskan bahwa justru para perangkat desa bersama warga-lah yang melakukan reklamasi atas lahan bekas tambang, lantaran pelaku tambang sebelumnya telah angkat kaki tanpa melakukan pemulihan
“Reklamasi itu inisiatif warga. Buktinya, antusiasme masyarakat yang hadir di sidang ini luar biasa—mereka setia mendukung, tak pernah absen,” sambungnya, menyinggung dukungan publik yang masif terhadap kliennya, LGI Tutup Rapat Materi Gugatan: “Masih proses Pendalaman”

Sementara itu, di sisi penggugat, Tim Advokasi LGI yang diwakili kuasa hukum Helmy Rizal, S.H. memilih untuk menutup rapat-rapat materi gugatannya. Helmy berdalih, pihaknya masih dalam tahap menggali barang bukti.
“Kami belum bisa mengekspos detail materi karena masih pendalaman. Tapi, semua sudah kami daftarkan sejak 4 September 2025,” ujarnya singkat. Jawaban yang terkesan buru-buru ini justru tak memuaskan dahaga publik dan memunculkan keraguan baru.

Sidang yang sempat dibuka pukul 10.00 WIB itu akhirnya ditunda. Berdasarkan catatan SIPP PN Tulungagung, agenda mediasi akan kembali digelar pada 7 Oktober 2025, pertanyaan Publik Menggantung atau ada sesuatu insiden mangkirnya LGI ini, atau hal lainnya, sontak memantik pertanyaan besar di kalangan publik: Benarkah LGI serius membuktikan tuduhannya, ataukah gugatan lingkungan yang mereka layangkan hanyalah “tembakan kosong” tanpa dasar yang jelas,

Publik kini menantikan proses Hukum selanjutnya apakah Mediasi masih bisa menjadi jalan tengah pada tanggal 7 Oktober nanti, hingga 11 Nopember 2025, LGI akan datang dengan bukti yang mereka klaim masih digali, ataukah drama antiklimaks ini akan terulang kembali, Irawan Sukma, S.H., sekaligus juga sebagai pengacara penggugat, menegaskan pentingnya mediasi dalam hukum acara perdata seperti apa nantinya 

“Sinyal telah dibuka oleh Majelis Hakim dan dilanjutkan dengan tahapan mediasi, yang memang menjadi syarat wajib bagi siapapun yang berperkara perdata di pengadilan negeri manapun. Klien kami tidak dapat hadir karena sakit, sehingga kami yang menyampaikan langsung di depan Hakim Mediator, Bapak Eri. Kami juga sudah bertemu dengan para tergugat. Dari empat pihak yang digugat, tiga hadir beserta kuasa hukumnya, sedangkan tergugat empat sudah dua kali dipanggil namun tidak hadir,” kata Irawan

Majelis hakim dalam kesempatan ini menekankan pentingnya proses mediasi sebagai upaya penyelesaian, namun pihak penggugat menegaskan tetap berkomitmen memperjuangkan keadilan lingkungan hidup melalui jalur hukum, baik perdata maupun pidana, jika tidak ada titik temu, Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut praktik pertambangan ilegal, izin pendirian Bangunan HBG ( Hak Guna Bangunan ), tata kelola lahan, dan cepat atau lambat pasti berpotensi kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada warga masyarakat sekitar.

 (*) Team liputan investigasi TulungagungNews

Postingan populer dari blog ini

K-Cunk Motor Duga Jadi Beking Tambang Galian C Ilegal Desa Nglampir Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung Jawa Timur

Sampah Menggunung Tepi Jalan Raya Di RSU Prima Medika Tulungagung Jawa Timur

Ironis Masih Ada Banyak Infrastruktur Rusak di Tahun 2025 Di Daerah Sekitar Kita