Bos Showroom Mobil Bekas Tidak Hadir Dipanggil Pengadilan Negeri Tulungagung Terkait Tambang Galian C Ilegal

Sorot tajam warga net dan Netizen atas ketidak hadiran atas nama pemilik Bos UD K-Cunk motor,/ Suryono Hadi Pranoto, melalui pengacaranya yaitu ( Eddy Gantol ),surat keterangan kelengkapan nya yang di buat pun masih kurang memenuhi syarat, panggilan pertama oleh PN ( Pengadilan Negeri Tulungagung provinsi Jawa Timur, 


Menambah deretan daftar panjang sejarah Pertambangan galian C ilegal meaning , minerba, perusakan lingkungan hidup, Alam Bumi semesta raya yang di sekitar kita jelas nampak nyata di depan mata terjadi nya pembiayaan pembiayaran yang seolah-olah nyaris tidak tersentuh oleh APH ( Aparat Penegak Hukum ),; pihak Hukum, 


Nampak hadir 2 ( Dua ) kepala desa , 1 kepala desa keboireng kecamatan Besuki ( Pirin ) dan 2. kepala desa Nglampir Subandi ( jaduk ) ,iya mengakui telah ikut andil dari bagian perencanaan pengadaan barang dalam segala hal operasional pertambangan ilegal galian C di wilayahnya mereka masing-masing tersebut, serta kita tunggu di acara sidang berikutnya besok yang di gelar laksanakan kembali pada tanggal 30 September 2025 mendatang, The reality fakta / That The Money Loundry , / The at, .. ?? ?

Dari team liputan investigasi ( TulungagungNews ) dan kita sebagai warga masyarakat biasa akan terus mengawal, mengawasi sampai sejauh mana ini nanti berakhir ke tindakan tegas selanjutnya hingga masuk bui ke ranah Pidana pasal yang sangat berat nyata-nyata melawan melanggar pasal Per undang-undang R.l, serta merusak aturan tatanan Hukum Alam .


Team liputan investigasi TulungagungNews *_

Postingan populer dari blog ini

K-Cunk Motor Duga Jadi Beking Tambang Galian C Ilegal Desa Nglampir Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung Jawa Timur

Sampah Menggunung Tepi Jalan Raya Di RSU Prima Medika Tulungagung Jawa Timur

Ironis Masih Ada Banyak Infrastruktur Rusak di Tahun 2025 Di Daerah Sekitar Kita