Bertahun- Tahun Warga Desa Bangunmulyo Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung Berharap Bupati Segera Memperbaiki Jalan Rusak Parah

KABAR DESA

www.tulungagungnews.com
07:08WlB. 16/01/2026


Ironis
Warga Desa BangunMulyo Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur,  Keluhkan jalanan desa rusak parah diseputar ruas jalan depan kantor Balai Desa Bangun Mulyo tersebut, -+ 1 KM , dari arah barat hingga ke timur Balai Desa BangunMulyo, Bertahun- Tahun hingga sekarang tahun 2026 ini nampak belum adanya perbaikan, Warga masyarakat Desa Bangunmulyo Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung sangat menyayangkan dan Berharap Bupati Tulungagung Segera Memperbaiki Jalan Jalur Kabupaten yang kian terus Rusak Parah tersebut,
Hingga Papan nama Desa Bangunmulyo yang rapuh amat sangat tidak layak tidak bisa di baca oleh warga sekitar yang lewat, maupun warga masyarakat Desa BangunMulyo.


Saat  *"Team liputan TulungagungNews, mengkonfirmasi, ke Pj kades B. Krisna ( Pejabat kepala desa sementara ),  nampak gugub dan kaget, ia berkata,  Mas nya ini siapa, dari mana,... Dan,.  jangan menakuti kami,

" Mohon izin, mohon maaf, Buu,.. "Justru itu kami datang dengan niat tujuan baik bu, ( team liputan TulungagungNews)*  mengklarifikasi seperti apa dan bagaimana kondisi jalan desa yang sudah lama bertahun- tahun rusak parah tersebut hingga kini kok seakan di biarkan saja ya,  belum ada tanda- tanda terselesaikan,  dengan dalih, Anggaran Kabupaten miminim, DD ( dana desa ), yang tidak cukup, dan sebagainya. Ujar kata" Kepala desa sementara PJ. B..Krisna pengganti kades Alamarhum ( Suradi, ) kades Desa BangunMulyo sebelum nya,  

PJ. B.Krisna  yang menjabat sudah hampir 1 tahun lebih di Kantor balai desa BangunMulyo juga senada mengatakan kita sudah ajukan ke pak Bupati GS Tulungagung, katanya, semoga tahun ini segera terrealisasi, Mohon juga media jangan memberikan informasi berita yang berlebihan ya, harus berkerja sama yang baik ya, ( Baik buu,. Team investigasi liputan TulungagungNews)* 

*"Sementara itu juga dari perangkat Bayan Desa BangunMulyo DR, mengatakan , itu jg sudah sejak tahun 2018 mas, kita ajukan, nyatanya sampe sekarang ya seperti itu saja," 
Team investigasi liputan TulungagungNews lanjutkan ke kecamatan pakel , nampak Camat yang baru menjabat masih sepi, juga kurang mendapatkan informasi membuahkan hasil yang belum memuaskan, 
Kita team liputan investigasi TulungagungNews lanjut Via WhatsApp ke Bupati GS Tulungagung, beliau nampak sibuk, masih di buka, .. ( belum di balasi hingga sekarang ), tidak ada nya jawaban.

";Pembiaran jalan kabupaten yang rusak parah jelas melanggar peraturan perundang-undangan dinegara Republik Indonesia,

Penyelenggara jalan, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tulungagung, wajib segera memperbaiki jalan yang rusak atau setidaknya memasang tanda peringatan, dan dapat dikenakan sanksi pidana jika kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan pada warga masyarakat Desa BangunMulyo, 

Dasar Hukum KUHP ( Kitab Undang - undang Pidana ), dan Kewajiban Pemerintah Kabupaten Tulungagung,
Landasan hukum utama terkait tanggung jawab perbaikan jalan rusak meliputi:

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) :
Pasal 24 ayat (1): Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 24 ayat (2): Dalam hal perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya rawan kecelakaan.

Pasal 273: Menetapkan sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta jika kelalaian mengakibatkan korban hingga meninggal dunia.

Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan: PP ini memperjelas pembagian kewenangan pengelolaan jalan. Jalan kabupaten merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten. Penyelenggara jalan wajib memastikan jalan memenuhi persyaratan laik fungsi dan melakukan pemeliharaan berkala. 

Apa yang Bisa Dilakukan oleh Masyarakat ?

Jika jalan kabupaten di daerah Anda dibiarkan rusak parah, warga Desa masyarakat Desa BangunMulyo dapat mengambil langkah-langkah berikut:

Melaporkan Secara Resmi: Gunakan saluran resmi yang disediakan oleh negara untuk menampung keluhan pelayanan publik. warga masyarakat Desa BangunMulyo dapat mengajukan laporan melalui Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Pelaporan yang tepat sasaran akan lebih efektif dan warga masyarakat bisa juga akses memviralkannya di media sosial / ke publik,

Mengajukan Gugatan: Jika kerusakan jalan mengakibatkan kerugian atau kecelakaan lalu lintas, penyelenggara jalan (Pemerintah Kabupaten Tulungagung) dapat digugat secara hukum. Beberapa kasus di Indonesia menunjukkan adanya gugatan warga terhadap pemerintah terkait jalan rusak, seperti yang terjadi di Desa BangunMulyo Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung, di mana mengacu pada UU perpu DLLAJ.

Menyampaikan Aspirasi melalui DPRD kabupaten Tulungagung: Masyarakat juga dapat menyuarakan keluhan warga melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Tulungagung yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah kepada warga masyarakat Desa BangunMulyo.

) *team investigasi TulungagungNews*