KABAR DESA
TULUNGAGUNGNEWS.com – Seorang perempuan korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial Melati (nama samaran) mengaku kecewa terhadap proses penanganan laporan yang telah disampaikan kedua kalinya 09 Juli 2026, kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung- Jawa Timur, serta instansi terkait, Hingga kini korban KDRT Melati menilai belum ada kepastian hukum maupun tindakan dan perlindungan yang memadai atas kasus yang dilaporkannya,
Menurut pengakuan korban Melati, ia telah beberapa kali mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, Laporan pertama disebut telah dibuat sejak Desember 2025, sedangkan laporan berikutnya ke dua kalinya disertai hasil pemeriksaan medis atau Visum, Namun, korban mengaku masih harus menunggu hasil nya 14 hari proses lanjutan sehingga merasa penanganan kasus KDRT berjalan lambat terkendala administrasi,
Korban KDRT melati juga mengaku masih merasa tidak aman karena terlapor Pelaku disebut masih bebas berkeliaran beraktivitas seperti biasa, Kondisi tersebut membuatnya khawatir terhadap keselamatan dirinya selama proses hukum berlangsung tidak adanya kejelasan kepastian Hukum bagi Pelaku tindakan kekerasan KDRT, tersebut.
Selain itu, Melati menyampaikan bahwa hingga saat ini di Kabupaten Tulungagung belum memiliki rumah aman (safe house) khusus bagi korban-korban KDRT yang membutuhkan perlindungan sementara, Menurutnya, ketiadaan fasilitas tersebut menyulitkan korban yang berada dalam situasi trauma berat tergolong level KDRT extrim untuk memperoleh tempat tinggal yang aman selama proses hukum berjalan / berlangsung cukup lama melelahkan dan beresiko tinggi.
Dalam keterangannya si Malati korban, juga mengaku sempat memperoleh penjelasan dari petugas PPA polres Tulungagung bahwa terlapor pelaku sulit dihubungi sehingga proses pemeriksaan belum dapat dilakukan secara maksimal.
Pernyataan tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam di pihak korban yang berharap adanya agar langkah tindakan nyata lebih cepat dalam penanganan pidana perkaranya.
Di sisi lain, proses persidangan si Melati korban KDRT di PA, ( Pengadilan Agama ) Tulungagung juga masih berlangsung. Korban Melati mengaku sejumlah saksi yang akan memberikan keterangan tidak dapat hadir karena diduga mengalami intimidasi dari pihak pelaku KDRT, Klaim tersebut juga belum dapat dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait dengan hasil jawaban yang belum memuaskan si Korban KDRT melati,
Kasus ini akhirnya menjadi menyita banyak perhatian warga masyarakat kalayak luas, korban melati berharap dengan amat sangat seluruh proses persidangan untuk Pelaku KDRT mendapatkan keadilan Hukuman yang setimpal, serta dalam penanganan dugaan KDRT melati segera mendapatkan keadilan serta berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa aman kepada korban KDRT melati,
Warga Masyarakat Tulungagung juga sangat berharap apabila para korban-korban KDRT memang belum ada tersedia rumah aman bagi korban KDRT di Kabupaten Tulungagung, peran serta pemerintah daerah Tulungagung bersama instansi terkait pemangku kebijakan dapat memperkuat layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan KDRT agar bisa menjadi lebih baik, lebih Manusiawi kedepannya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Tulungagung maupun instansi terkait mengenai perkembangan penanganan perkara KDRT si melati tersebut,
Redaksi TulungagungNews, terus berupaya untuk memperoleh konfirmasi agar informasi dapat tersajikan secara akurat berimbang serta Transparan -_
Tim.