www tulungagungnews.com
20:08 WlB, 12/01/2026
Bersama Kepala Desa Bono M.Moezamil, Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, Senin malam 12/01/2026, mengadakan kegiatan Peserta Pemdes, BPD, dan LPM adalah bagian dari program struktur pemerintahan desa di seluruh Indonesia di antara nya,
1. *Pemdes (Pemerintah Desa)*: Pemdes adalah pemerintah tingkat desa yang dipimpin oleh Kepala Desa Bono Mereka bertanggung jawab untuk mengelola urusan pemerintahan dan pembangunan desa Bono
2. *BPD (Badan Permusyawaratan Desa)*: BPD adalah lembaga legislatif desa Bono yang berfungsi sebagai lembaga musyawarah dan perwakilan masyarakat desa. Mereka memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja Pemdes dan membuat keputusan bersama Pemdes
3. *LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)*: LPM adalah lembaga yang bertugas untuk memberdayakan masyarakat desa Bono dalam berbagai bidang, seperti ekonomi, sosial, dan budaya.
Peserta dari ketiga lembaga ini biasanya terdiri dari warga desa yang dipilih atau ditunjuk untuk mewakili kepentingan masyarakat Desa Bono Boyolangu dengan angka 300 ribu rupiah per bulan.
- *Pemdes (Pemerintah Desa)*: Bertanggung jawab untuk mengelola urusan pemerintahan dan pembangunan desa Bono, seperti membuat kebijakan, mengelola keuangan, dan melaksanakan program-program pembangunan.
- *BPD (Badan Permusyawaratan Desa)*: Berfungsi sebagai lembaga musyawarah dan perwakilan masyarakat desa Bono, seperti mengawasi kinerja Pemdes, membuat keputusan bersama Pemdes, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- *LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)*: Bertugas untuk memberdayakan masyarakat desa dalam berbagai bidang, seperti ekonomi, sosial, dan budaya, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Ketiga lembaga ini bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Bono Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.
*(...