Duga Terjadi Pelanggaran K3 Saat Pengerjaan Proyek Serampangan ABS Area Jalan Raya Jembatan Desa Campurdarat - Bandung Tulungagung Jawa Timur
TulungagungNews// 11:45. 14-08-2025
Di duga adanya pelanggaran tidak memenuhi standard kelayakan K3, dalam pelaksanaan, pengerjaan proyek asal -asalan sembarangan serampangan dengan mengabaikan K3, ( keselamatan Kesehatan Kerja ), ABS, ( Asal Bapak Senang ), yang terus nampak di depan mata kita, team investigasi TulungagungNews_ saat melintas melewati jembatan Campurdarat - arah Bandung, kab.Tulungagung, prov.jawa timur
Nampak sekelompok pekerja yang lagi sedang membenahi perbaikan jalan raya utama menuju kota Tulungagung ingandaya, namun dalam pelaksanann tersebut nampak pada tidak mengindahkah kaidah kerja, pada tidak adanya menggunakan Baju K3, Papan plang pengamanan jalan raya, keselematan kerja, pada tidak memakai safty K3 tentang UU undang-undang cipta kerja, dan tata cara penggunaan keamanan serta keselamatan nya,
Sungguh sangat ironis atau kesengajaan oleh pihak Pelaksana pengelola ketua proyek tersebut, sungguh Nol nilai keselamatannya, itu pun jelas tak lepas dari izin resmi/ ilegal seperti itu, di bawah naungan petunjuk dari Bupati Tulungagung ( GS, ) Gatut Sunu Wibowo,SE, ME, tentunya, disaat pimpinan masih Pj, tidak ada atau yang disebut jabatan kepala dinas PUPR masih PJ, kosong / PLT ( pejabat pelaksana Tugas ), sudah berlangsung hingga kini sampai masih menunggu berapa lagi lama nya
Sementara, puncak pimpinan pelaksana proyek PU ( Pekerjaan Umum ), pembangunan tersebut ada di pundaknya, selain itu juga merupakan bagian suatu pucuk pimpinan penting dalam pembangunan, ..lalu ada kolusi ( Persengkokolan ), apa... mengapa hingga saat ini jabatan pimpinan PU, tersebut masih saja terus di biarkan kosong
Bagaimana pun dalam pembangunan, perbaikan , pembenahan PU proyek jalan raya di seluruh pelosok Tulungagung bisa berjalan, terlaksana dengan lancar merata, kalau para pemangku kebijakannya hanya masih seperti itu- itu saja, ( masih terus di biarkan kosong pula ),
Dengan ada nya real nyata penampakan- penampakan tersebut, merupakan 1 bukti nyata Tulungagung harus masih lebih giat lagi ber bedarah-darah terus berbenah, demi tercapai nya Kota Tulungagung yang maju berbudaya yang selama ini di gaung gembor-gembor kan kita bersama
Pasal bagi pelaksana PU pekerja proyek serta pelanggaran bagi yang tidak mengindahkan kertiban K3 tersebut, adalah bisa berhentikan sementara /di cabut izin proyeknya, apalagi bila mana sampai terjadi kecelakaan kerja di tempat kerja tersebut pula, hingga denda administrasi 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ), serta kurungan 1 tahun lebih penjara, UU nomor 06 tahun 2023 tentang cipta kerja
Selanjutnya hingga berita ini diterbitkan, Bupati Tulungagung ( GS ), Gatut Sunu / bersama Wabub, Wakil Bupati. Berserta staaf pri nya, belum ada respon tanggapan dari nya.
*Team liputan TulungagungNews_